Iklan Dua

H. Haris Soroti Kelengkapan Izin Proyek Plaza 88 Dan Perhitungan Distribusi Ditinjau Ulang

$rows[judul]

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Persoalan perizinan proyek pembangunan Plaza 88 kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) (9/3/2016) bersama pihak pengembang dan Satpol PP untuk membahas temuan saat inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan di lokasi proyek.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pengembang baru mengantongi dokumen Persetujuan Guna Bangunan (PGB), sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut belum sepenuhnya dilengkapi. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena aktivitas pembukaan lahan di lokasi proyek masih berlangsung.

Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi III, H. Haris, menegaskan bahwa seluruh kegiatan di area proyek seharusnya tidak berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur perizinan sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

“Kami meminta agar aktivitas di lokasi proyek dihentikan sementara sampai semua dokumen perizinan, khususnya AMDAL, benar-benar lengkap,” ujar Haris saat ditemui usai RDP.

Haris juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan kajian ulang terhadap perhitungan nilai distribusi ruko yang dinilai masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan terkait pengelolaan ruko yang jumlahnya mencapai 92 unit.

Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa jika nilai distribusi dibagi rata, maka setiap ruko diperkirakan hanya dikenakan sekitar Rp15 juta. Angka tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan kesalahan perhitungan maupun kerugian bagi daerah.

Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan untuk segera mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas yang masih berlangsung di lokasi proyek tersebut.

Haris menambahkan, DPRD memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan di dalam kawasan proyek.

“Kami berharap dalam waktu dekat sudah tidak ada aktivitas lagi di dalam lokasi, termasuk alat berat juga harus sudah dikeluarkan,” katanya.

Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti temuan lain di lokasi proyek. Saat sidak sebelumnya, anggota dewan menemukan adanya tumpukan batu bara yang diduga berasal dari hasil pengupasan lahan. Namun ketika dilakukan pengecekan kembali, material tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi.

Hal ini memunculkan pertanyaan dari DPRD mengenai pengelolaan material tersebut. Komisi III meminta pihak pengembang memberikan penjelasan terkait keberadaan dan pemanfaatan batu bara yang sebelumnya ditemukan di area proyek.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai langkah penertiban yang akan dilakukan, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, tidak memberikan banyak keterangan. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat serta koordinasi yang telah dilakukan bersama DPRD.

DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan di daerah akan terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan setiap investasi yang masuk tetap mematuhi aturan dan tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (adv/rud)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)