Poroskaltim.com, BALIKPAPAN – Persoalan perizinan proyek pembangunan Plaza
88 kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Komisi III DPRD menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) (9/3/2016) bersama pihak pengembang dan Satpol PP
untuk membahas temuan saat inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan
di lokasi proyek.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pengembang
baru mengantongi dokumen Persetujuan Guna Bangunan
(PGB), sementara
dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
disebut belum sepenuhnya dilengkapi. Kondisi ini dinilai perlu mendapat
perhatian serius karena aktivitas pembukaan lahan di lokasi proyek masih
berlangsung.
Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Komisi III, H. Haris, menegaskan bahwa seluruh kegiatan di area
proyek seharusnya tidak berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur
perizinan sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan
persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
“Kami meminta agar aktivitas di lokasi proyek
dihentikan sementara sampai semua dokumen perizinan, khususnya AMDAL,
benar-benar lengkap,” ujar Haris saat ditemui usai RDP.
Haris juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan kajian ulang terhadap
perhitungan nilai distribusi ruko yang dinilai masih menimbulkan sejumlah
pertanyaan. Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan terkait pengelolaan ruko
yang jumlahnya mencapai 92 unit.
Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa jika
nilai distribusi dibagi rata, maka setiap ruko diperkirakan hanya dikenakan
sekitar Rp15 juta. Angka tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar tidak
menimbulkan kesalahan perhitungan maupun kerugian bagi daerah.
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Balikpapan untuk segera mengambil langkah
penertiban terhadap aktivitas yang masih berlangsung di lokasi proyek tersebut.
Haris menambahkan, DPRD memberikan batas waktu
kepada pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan di dalam kawasan
proyek.
“Kami berharap dalam waktu dekat sudah tidak
ada aktivitas lagi di dalam lokasi, termasuk alat berat juga harus sudah
dikeluarkan,” katanya.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga
menyoroti temuan lain di lokasi proyek. Saat sidak sebelumnya, anggota dewan
menemukan adanya tumpukan batu bara yang diduga berasal dari hasil pengupasan
lahan. Namun ketika dilakukan pengecekan kembali, material tersebut disebut
sudah tidak berada di lokasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan dari DPRD
mengenai pengelolaan material tersebut. Komisi III meminta pihak pengembang
memberikan penjelasan terkait keberadaan dan pemanfaatan batu bara yang
sebelumnya ditemukan di area proyek.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh
awak media mengenai langkah penertiban yang akan dilakukan, Kepala Satpol PP
Kota Balikpapan, Boedi Liliono, tidak
memberikan banyak keterangan. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan
menindaklanjuti hasil rapat serta koordinasi yang telah dilakukan bersama DPRD.
DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa
pengawasan terhadap proyek pembangunan di daerah akan terus dilakukan. Hal ini
untuk memastikan setiap investasi yang masuk tetap mematuhi aturan dan tidak
menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (adv/rud)
Tulis Komentar