Keterangan Gambar : Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur, Senin (20/4/2026).
Adapun pertemuan berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan.
RDP tersebut difokuskan pada penguatan sinergi dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda), baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kota Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan perda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Proses penyusunan perda membutuhkan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham, terutama dalam memastikan kesesuaian substansi dan struktur hukum. Harmonisasi ini penting agar raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, peran Kanwil Kemenkumham sangat diperlukan dalam melakukan telaah terhadap aspek legal drafting, mulai dari materi muatan hingga sistematika penyusunan aturan.
Menurut Andi, pada tahun 2026 terdapat sekitar 19 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), terdiri dari 9 usulan DPRD dan 10 usulan pemerintah kota. Namun, jumlah perda baru relatif terbatas, hanya sekitar dua hingga tiga raperda, sementara sisanya merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.
“Sebagian besar merupakan perda lanjutan. Perda baru tidak banyak, tapi tetap menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa pada akhir tahun sebelumnya sempat terjadi kendala dalam proses harmonisasi, menyusul perubahan mekanisme koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota. Jika sebelumnya proses harmonisasi dilakukan terpusat melalui pemerintah kota, kini dilakukan secara terpisah sesuai pengusul raperda.
“Perubahan mekanisme ini sempat menimbulkan kendala. Karena itu, kami kembali memperkuat komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham agar ke depan proses harmonisasi bisa berjalan lebih efektif dan sinergis,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa pembentukan perda tidak hanya sebatas kewajiban legislasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola, seperti penyelenggaraan reklame yang juga berdampak pada PAD,” pungkasnya. (adv/man)
Tulis Komentar