Iklan Dua

Warga Karang Rejo Antusias Ikuti Edukasi Pajak dari Sigit Wibowo

$rows[judul]
Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., Sabtu (26/7/2025), berlangsung hangat. Bertempat di Jl. D.I. Panjaitan RT 80, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, kegiatan ini dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama setempat.

Didampingi dua narasumber, Wawan Sanjaya, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan) dan Fahrizal Helmi Hasibuan (DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda), Sigit menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru pajak dan retribusi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Perda ini adalah komitmen pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah yang hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. DPRD memiliki kewajiban menyosialisasikannya agar masyarakat memahami hak dan kewajiban pajak dengan benar,” jelas Sigit.

Untuk mempermudah pemahaman, Sigit mengajak warga menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mereka bawa. Dari lima warga yang maju, seluruhnya dinyatakan telah membayar pajak kendaraan.

“Kepatuhan pajak harus diwujudkan dengan melapor dan membayar tepat waktu, menghitung pajak dengan benar, serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Sigit.

Ia juga memaparkan poin penting Perda Nomor 1 Tahun 2024, mulai dari jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi bagi yang lalai memenuhi kewajiban.

Sementara itu, narasumber Wawan Sanjaya menekankan bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pemprov Kaltim.

“Dana yang terkumpul dari pajak harus digunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting agar implementasi Perda ini berjalan efektif,” ujarnya.

Ketua RT 80 Karang Rejo, Sutiman, memberikan apresiasi atas kegiatan ini.

“Banyak warga kami yang awalnya belum paham soal pajak kini lebih mengerti fungsi dan manfaatnya. Kehadiran Pak Sigit memberi dampak positif untuk lingkungan kami,” ungkap Sutiman.

Sosialisasi ini ditutup dengan dialog terbuka yang memberi ruang bagi warga menyampaikan pertanyaan dan masukan seputar pajak dan retribusi daerah. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)