Iklan Dua

Rencana Proyek Reklamasi Apartemen BSB Disoroti Komisi III

$rows[judul] Keterangan Gambar : Alwi Al Qadri.

Poroskaltim.com, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan menyoroti rencana pembangunan apartemen milik BSB yang akan dibangun dengan proyek reklamasi di bibir pantai.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Dinas terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan manajemen Balikpapan Super Block (BSB), Kamis (9/1/2024) pagi.

"Mereka (manajemen BSB) menyampaikan, saat ini sedang melalukan izin ke pusat untuk melakukan reklamasi," terang Alwi di gedung DPRD Balikpapan. 

Dari penyampaian yang diterimanya itu, Alwi mengaku bahwa pihaknya menyetujui saja jika reklamasi itu berizin ke pusat. Akan tetapi, lanjutnya, izin tersebut tidak boleh serta merta langsung dikeluarkan tanpa ada koordinasi dengan Pemkot Balikpapan.

"Karena di situ (pembangunan Apartemen) ada izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan sebagainya. Jadi ini yang kami sedikit tegaskan bahwa tidak boleh izin reklamasi itu diberikan kalau tidak ada koordinasi," tegasnya.

Menurutnya, BSB Group sebagai pelaku pengembang elite harusnya menjadi contoh kepada para pengembang lokal lainnya, sehingga tak terkesan ikut mengabaikan kebijakan Pemerintah Daerah.

"Pengembang lokal nanti akan bertanya, yang besar saja tidak punya izin. Jadi saya minta kepada OPD-OPD jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," sambungnya.

Selain itu, Komisi III pun menyoroti kawasan Apartemen Green Valley, Balikpapan Tengah yang melakukan tahap II pembangunan dan diduga sudah berjalan hingga 50 persen, tapi juga tidak memiliki izin-izin yang harus dilengkapi.

"Izinnya katanya baru proses, termasuk juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL dan site planenya pun belum ada izinnya," ungkap Alwi.

Kendati begitu, Komisi III pun berencana menyidak kawasan Apartemen Green Valley, pada pekan depan.

"Nanti hari Senin kita cek. Karena di Green Valley sudah melakukan pembangunan hingga 50 persen tapi izin belum ada," tegas Alwi.

Dia menegaskan, bahwa seluruh pengembang di Balikpapan, wajib tau permasalahannya, di mana tidak boleh membangun jika tidak memiliki izin yang mesti dilengkapi terlebih dahulu.

"Mereka (pengembang, red) belum ada izin Site Plane, baru sekedar usulan, tapi sudah membangun sana sini," ucap Alwi geram.

Alwi mengatakan, bahwa DPRD Balikpapan sejatinya menyukai adanya investor pengembang, apalagi kehadiran pengembang besar layaknya Mall. Karena selain memberikan warna dan kemajuan bagi kota, juga dapat menyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) Balikpapan. Namun, mesti taat pada aturan.

"Gimana kita mau meningkatkan PAD, kalau pengembang-pengembang bandel ini dibiarkan, dan tidak memberikan kontribusi," ucapnya kecewa.

Alwi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek ke lapangan pembangunan tahap II Green Valley yang dianggap menyalahi aturan.

"Kalau fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang kami terima, maka pekerjaannya kami stop. Langkahnya jelas, harusnya distop," pungkasnya. (man)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)