bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Rencana membangun rumah atau gedung di Kota Balikpapan tidak cukup hanya bermodal kesiapan dana dan desain bangunan. Kepastian status tanah menjadi salah satu hal yang harus dibereskan sebelum pembangunan dimulai.
Hal itu menjadi perhatian utama dalam sosialisasi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota
Balikpapan di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu
(30/9/2026).
Sejak pukul 09.00 WITA, puluhan warga mengikuti penjelasan
mengenai ketentuan PBG, termasuk sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebelum
sebuah bangunan dapat didirikan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan
Kecamatan Balikpapan Barat Raden Aditya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan
Kecamatan (Forkopimcam), serta masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi itu, DPU menekankan bahwa PBG bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Regulasi ini juga berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan, keselamatan, keandalan konstruksi hingga kesesuaian bangunan dengan tata ruang.

PBG sendiri merupakan regulasi yang menggantikan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan berlaku secara nasional.
Pengajuan PBG secara umum mencakup bangunan hunian maupun
bangunan gedung non-hunian. Namun sebelum masuk pada aspek teknis bangunan,
pemohon harus memastikan memiliki dasar penguasaan tanah yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu poin penting dalam
sosialisasi di Balikpapan Barat.
DPU mengingatkan, dokumen yang menunjukkan legalitas atau
penguasaan tanah menjadi bagian dari persyaratan pengajuan PBG. Bagi masyarakat
yang belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Izin Memanfaatkan
Tanah Negara (IMTN) menjadi salah satu dokumen yang dapat menjadi persyaratan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, warga yang hendak membangun diimbau tidak
terburu-buru memulai pekerjaan fisik sebelum memastikan status tanah dan
dokumen pendukungnya telah jelas.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak
menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Barat, Raden
Aditya, mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya
mengetahui bahwa IMB telah digantikan PBG, tetapi juga memahami konsekuensi dan
persyaratan yang menyertainya.
“Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman
menyeluruh kepada masyarakat mengenai regulasi pengganti IMB tersebut. Melalui
sosialisasi ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan
Barat semakin paham akan pentingnya legalitas lahan dan pemenuhan standar
teknis sebelum memulai proses pembangunan,” kata Raden Aditya.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diperkuat di tingkat
masyarakat agar proses pembangunan dapat berlangsung sesuai aturan, baik dari
sisi administrasi maupun teknis.
Sosialisasi PBG di tingkat kecamatan juga menjadi bagian
dari upaya pemerintah memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai
pentingnya kepastian dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, sekaligus
memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang. (rud)
Tulis Komentar